Putusanini merupakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 21 K/Pdt/2007. Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Kasasi sesuai Pernyataan Kasasi di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2013, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
PeninjauanKembali (PK) dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, haruslah surat bukti
. 278 369 96 491 325 211 61 55