Pasal77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan 'pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung'. Dua hal dapat dikaji dari norma ini. Pertama, makna 'peninjauan kembali'. Kedua, makna 'pihak-pihak yang bersengketa'. Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan
KembaliKontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Peninjauan Kembali dan tersusunya Memori Peninjaun Kembali / Kontra Memori Peninjauan Kembali untuk pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung. DASAR HUKUM : KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana tekah dirubah dengan
melaksanakanputusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah
Halini menjadi salah satu contoh inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memutus permohonan kasasi. Dalam Kertas Kebijakan Pengurangan Arus Perkara ke MA yang dikeluarkan LeIP (2017), disebutkan bahwa sebagai peradilan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung idealnya melaksanakan fungsinya sebagai judex jurist. Artinya, Mahkamah Agung tidak
Putusanini merupakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 21 K/Pdt/2007. Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Kasasi sesuai Pernyataan Kasasi di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2013, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
PeninjauanKembali (PK) dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, haruslah surat bukti
. 278 369 96 491 325 211 61 55

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf